Giliran kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Laporkan Waketum Gerindra Arief Poyuono

Reporter: Administrator

OPININEWS.COM/SOREANG - Ratusan kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono ke Polres Bandung, Senin(7/8). Kader Banteng Kabupaten Bandung ini merasa tersinggung dan sakit hati atas ucapan Arief di media massa yang menganggap PDI Perjuangan sama dengan PKI dan sering menipu rakyat, Senin(31/7) silam. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Deky Hisyanto mengatakan pernyataan Arief yakni "Jadi, wajar saja kalau PDI Perjuangan sering disamakan dengan PKI" tentu saja merugikan pihak PDI Perjuangan karena PKI adalah organisasi politik yang dibubarkan dan dilarang di Indonesia karena menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/ Marxisme- Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya yang dilarang berdasarkan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966. "Persamaan yang dibuat oleh Sdr. Arief Poyuono tentu saja salah karena PDI Perjuangan ialah partai yang berideologi Pancasila 1 Juni 1945, bukan berideologi Komunis / Marxis / Leninisme. Maka, dari itu kami keluarga besar PDI Perjuangan tidak terima dan merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena telah menyebar di masyarakat melalui banyak media," kata Deky usai membuat laporan kepolisian di Mapolres Bandung, Senin(7/8). Deky menambahkan, keluarga besar kader atau pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung menyatakan keberatan atas pernyataan Sdr. Arief Poyuono tentang PDI Perjuangan yang menyebutkan bahwa "Membuat lawak politik dan menipu rakyat” tentu saja pernyataan yang merugikan pihak PDI Perjuangan dan tidak pantas disampaikan oleh seorang Wakil Ketua Partai yang dianggap mengerti dan menguasai komunikasi politik. Menurutnya, Sdr. Arief Poyuono sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra seharusnya dapat menyampaikan pernyataan atau pendapat yang pantas dan konstruktif tanpa menyinggung perasaan kelompok lain. Ia menambahkan berdasarkan pertimbangan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung merasa bahwa pernyataan Sdr. Arief Poyuono sebagai dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum yakni Pasal 156 Kitab Undang ?" Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 310 KUHP, atau Pasal 27 (3) Undang ?" Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), atau Pasal 42 Huruf a (2) Undang ?" Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang ?" Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. "Sdr. Arief Poyuono memang telah memberikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada pihak PDI Perjuangan dan itu merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah bersalah atas pernyataannya. Namun permintaan maaf tersebut belum menyelesaikan masalah. Kami menuntut agar aparat penegak hukum memproses Sdr. Arief Poyuono secara tegas dan terbuka serta berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.(RASD)   source : RMOL    

Editor: Administrator